BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila dapat diperuntukkan kepada negara, masyarakat dan
pribadi bangsa Indonesia. Dengan perkataan lain pancasila itu sebagai norma
hukum dasar negara Republik Indonesia, sebagai social ethics bangsa
Indonesia dan sebagai pegangan moral rakyat atau negara Republik
Indonesia.Lahirnya pancasila itu dalam penamaan pidato Ir. Soekarno selaku
anggota “Dokuritzu zunbi Tyoosakai” atau badan penyelidik usaha
persiapan kemerdekaan Indonesia yang di tetapkan oleh sidangnya yang pertama
pada tanggal 28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Yang di ucapkannya dalam
Sidang,dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T Radjiman Wedyodiningrat.
Dikenal didalam pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 juni 1945
di Jakarta. Pancasila sebagai dasar negara asal mulanya itu dari pengambilan
pancasila, panca=lima dansila=asas atau dasar, dan
didirikannya negara Indonesia.
Presiden Soekarno menganggap bahwa pancasila sebagai dasar
negara dari Negara Republik Indonesia, ditegaskan oleh pembukaan Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia 1945, dan kemudian disusun oleh kemerdekaan Bangsa
Indonesia itu dalam Undang-Undang Republik Indonesia untuk mengatur
pemerintahan negara dengan yang lain.
Bersumbernya dari segala hukum dan sumber tertib hukum yang
secara konstitusional mengatur negara publik Indonesia, asas kerohanian,
kebatinan, dan cita-cita hukum.
Dari pemaparan diatasdapat di ketahui bagaimana arti
pancasila itu secara umum, dan anggapan pancasila sebagai dasar negara
Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republic Indonesia 1945
menurut Presiden Soekarno. Sehingga untuk lebih jelasnya tentang
pancasila sebagai dasar negara akan dibahas dalam bab selanjutnya.
B. Rumusan masalah
1. Apa
yang di maksud dengan Pancasila?
2. Bagaimana
Perumusan- Perumusan Pancasila?
3. Kapan
Lahirnya Pancasila?
4. Apa
yang dimaksud dengan Dasar Negara?
5. Bagaimana
Pancasila Sebagai Dasar Negara ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Istilah Pancasila
Istilah pancasila
pertama kali dikenal di dalam pidato Ir. Soekarno sebagai anggotaDoktrit zu
Tyunbi Tjosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia) 1 juni 1945 di Jakarta, badan ini kemudian setelah mengalami
penambahan anggota menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI). Dari uraian tersebut dinyatakan: Pancaadalah Lima, Sila adalah
Asas atau Dasar. Untuk Lebih jelas dikutip bagian pidato beliau tersebut :
“ . . . . namanya bukan panca Dharma, tetapi nama ini dengan
petunjuk seorang teman kita ahli bahasa namanya adalah Pantja Sila, Sila
artinya asas atau dasar, dan diatas kelima dasar itu mendirikan Negara
Indonesia, kekal dan abadi.
B. Perumusan- Perumusan Pancasila
Perumusan
pancasila itu menurut beberapa dokumen sejarah tidak sama sekali sama,
mengalami perubahan-perubahan baik urutannya maupun kata-katanya.
Berturut-turut dapat dilihat dalam :
1. Lahirnya
pancasila,1 juni 1945
2. Piagam
Jakarta, 22 juni 1945
3. Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945, 18 Agustus 1945 (berita Republik Indonesia II-7)
4. Mukaddimah
konstitusi R. I. S. 31 Januari 1950 (Kepres R. I. S. tahun 1950 No. 48 L. N.
50-3)
5. Mukaddimah
Undang-undang Dasar sementara Republik Indonesia (Undang-undang 15
Agustus 1950 No. 7 L. N. 50-56)
6. Dekrit
presiden 5 juli 1959 “kembali kepada Undang-undang Dasar 1945”
Yang padaalinea ke lima konsideran menyatakan bahwa :
“ bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tanggal 22
juni 1945 menjiwai undang-undang dasar 1945, dan adalah merupakan suatu rangkaian
kesatuan dengan konstitusi tersebut”.
C. Lahirnya Pancasila
Adalah penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota “Dokuritsu
Zunbi Tyoosakai”atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia” yang diucapkan pada sidangnya yang pertama 28 s/d 1 juni 1945 di
Jakarta. Sidang itu dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat
yang atas permintaan beliau agar badan itu merumuskan dasar-dasar dan tujuan
filosofis dari negara yang akan merdeka itu.
Pada
bagian pidato itu disebutkan :
“
saudara-saudara, apakah prinsip ke lima ? saya telah mengemukakan 4
prinsip ;
1. Kebangsaan
Indonesia.
2. Internasionalisme,
atau peri-kemanusiaan.
3. Mufakat,
atau Demokrasi.
4. Kesejahteraan
social.
5. Prinsip yang ke
lima hendaknya : menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa
D. Pengertian Dasar Negara
Sesuai
dengan pengertian paham organisme tentang negara, yakni negara adalah sesuatu
yang hidup, tumbuh,mekar dan dapat mati atau lenyap, maka pengertian dasar
negara meliputi arti sebagai berikut :
a. Basis
atau fundament negara
b. Tujuan
yang menentukan arah negara
c. Pedoman
yang menentukan cara bagaimana negara itu menjalankan fungsi-fungsinya dalam
mencapai tujuan itu.
Istilah
presiden soekarno ialah” dasar statis“ dan “ Leitsatar
dinamis “ di kutip sebagai berikut :
“
. . . bahwa bagi Republik Indonesia, kita memerlukan satu dasar
yang bisa menjadi dalam statis dan yang bisa menjadi Leitstar dinamis.
Leitstar, bintang pimpinan”[1]
E. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila
sebagai dasar Negara Republik Indonesia, sebagaimana di tegaskan oleh “
Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 :
“
. . . . . maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang berkadaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada (garis dari penulis) : Ketuhanan Yang Maha Esa . . .
. . . . dan seterus nya”
Presiden
soekarno dalam uraian “Pancasila Sebagai Dasar Negara” mengartikan dasar Negara
itu sebagai Weltanshauung, demikian beliau berkata :
“ saudara
mengerti dan mengetahui, bahwa pancasila adalah saya
anggap sebagai dasar dari pada Negara Republik Indonesia,
atau dengan bahasa jerman : satu Weltanscahauung di
atas mana kita meletakkan Negara Republik Indonesia”
Weltanschauung suatu abstraksi, konsepsi atau susunan
pengertian-pengertian yang melukiskan asal mula kekuasaan Negara, tujuan Negara
dan cara penyelenggaraan kekuasaan Negara itu, di samping itu Weltanschauung
berarti pandangan(filsafat) hidup dari suatu bangsa atau masyarakat tertentu.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering di sebut sebagai
Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag)
dari negara,ideology negara atau (staatsidee).
Dalam
pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur
pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar
untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk
proses reformasi dalam segala bidang ini, dijabarkan dan diderivasikan dari
nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara
konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh
unsur-unsurnya yaitu rakyat,wilayah,serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas
kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum. Sehingga
merupakan suatu sumber nilai,norma serta kaidah, baik moral maupun hukum
negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar
maupun yang tidak tertulis atau convensi.Dalam kedudukannya sebagai dasar
negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, Sebagai sumber dari
segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila
tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian
dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran. Yang
meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan
dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut
dapat dirinci sebagai berikut :
- Pancasila
sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber
tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian
tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelma lebih lanjut ke
dalam empat pokok pikiran.
- Meliputi
suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar
1945.
- Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung
isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk
para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita
moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran
ketempat yang bunyinya sebagai berikut :
“
. . . . . Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa,
menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab”.
- Merupakan
sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para
pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan
fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia
senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika
masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara
sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara
akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian negara.
Dasar formal
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang bunyinya
sebagai berikut :
“
. . . . . . maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian kata” . . . Dengan berdasar kepada . . . “ hal
ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat
terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ’Pancasila’ secara eksplisit
namun anak kalimat “ . . . dengan berdasar kepada . . . . “ ini memiliki makna
dasar negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi
historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu
disebut dengan istilah Pancasila.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa
tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik
Indonesia.Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara
Republik Indonesia.Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966.( Jo Ketetapan MPR
No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Di jelaskan bahwa pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang
pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran
dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta
watak dari bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakannya bahwa cita-cita tersebut
adalah meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu.Kemerdekaan bangsa,
perikemanusiaan, keadilan social, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita
politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara.Cita-cita moral mengenai
kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi
nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui Sidang
Istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia yang tertuang dalam tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu
segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain
mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (sila IV) juga harus mendasarkan
pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin
menyimpang dari nilai Ketuhanan.Kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta
keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.[2]
BAB III
PENUTUP
Simpulan:
Pancasila
sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum
Indonesia.Pancasila merupakan asas kerokhanian dalam pembukaan UUD 1945 dijelma
dalam 4 pokok pikiran meliputi :
- Suasana
kebatinan dari UUD 1945
- Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis).
- Mengandung
norma yang mengharuskan UUD yang mewajibkan pemerintah dll, penyelenggara negara
memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur, bunyinya sebagai berikut :
“
Negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Merupakan
sumber semangat dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat
dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara, sebagai pandangan
hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan di
arahkan atas kerohanian negara.
DAFTAR PUSTAKA
· Syahar,
H.Syaidus, 1975, Pancasila Sebagai Paham Kemasyarakatan Dan Kenegaraan
Indonesia, Alumni, Bandung.
· Kaelan,
2003, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.