Segala puji bagi Allah SWT yang telah
mengaruniakan rahmatNya kepada
saya dan kita semua sehingga dapat menyelesaikan makalah yang berjudul : “ Sholat
jenazah “.
Kalau bukan karena kemurahanNya tugas ini
sulit untuk diselesaikan,
mengingat begitu banyak ujian dan cobaan yang dilalui.
Saya mengucapkan terima
kasih yang sedalamnya kepada Dosen pembimbing, Yang telah banyak memberikan
bimbingan, arahan, dan bantuan yang
sangat berharga selama ini.
Dalam penulisan makalah ini
penulis menyadari masih terdapat
kekurangan . Oleh karena itu
penulis terbuka terhadap kritikan yang
sifatnya membangun demi kesempurnaan . Mudah – mudahan karya
ini berguna bagi masyarakat dan
mendapat ridho Allah SWT. Amin.
Pamekasan, 17 November 2014
Penulis,
COVER ............................................................................................................
KATA PENGANTAR ..................................................................................... i
DAFTAR ISI .................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang.................................................................................... 1
1.2. Rumusan masalah.............................................................................. 1
1.3
Tujuan................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Sikap Rasulullah apabila ada orang yang meninggal ......................... 3
2.2.
Hukum Shalat Jenazah....................................................................... 3
2.3.
Orang-orang yang tidak dishalatkan jenazahnya................................ 4
2.4.
Cara Memandikan Jenazah................................................................. 4
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan .............................................................................................. 8
3.2 Saran-saran................................................................................................ 8
Daftar pustaka.................................................................................................. 9
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Seiring dengan perkembangan Zaman
dan teknologi, banyak manusia yang tertipu oleh daya tarik dunia ini yang
sesungguhnya dunia ini hanya tempat persinggahan kita yang sementara sedangkan
tempat kita yang abadi dan kekal adalah di akhirat kelak. Banyak orang yang
tidak percaya akan adanya akhirat sehingga menyepelekan masalah yang satu ini,
ada pula yang dikarenakan perkembangan zaman hingga banyak orang melupakan akan
akhirat sehingga kondisi seperti ini akan terjadi terus menerus dan turun
menurun yang mengakibatkan rusaknya akidah-akidah Islam yang tidak lain yang
merusaknya adalah orang Islam itu sendiri. Lain juga akan banyak generasi muda
yang sebenarnya orang Islam tetapi tidak tahu bagaimana caranya mengurus
jenazah. Bahkan ada yang tidak tahu bagaimana caranya sholat dan mengaji, Naudzubillahiminzalik.
Permasalahan seperti diatas harus
ditanggulangi sedalam mungkin dan mendapat perhatian khusus dari keluarga dan
masyarakat.
Salah satu cara efektif untuk
mengatasi permasalahan diatas yaitu dengan cara mengadakan pengajian, ceramah,
dan siraman rohani dengan rutin. Siraman rohani sebenarnya sangat dibutuhkan
apalagi di zaman seperti sekarang ini yang hanya mementingkan urusan duniawi
dibandingkan akhirati. Melalui cara ini diharapkan generasi muda pada umumnya
dapat terus bersaing dengan kemajuan teknologi, tanpa melupakan norma-norma
agama.
1.2. Rumusan Masalah
1. Bagaimana sikap Rasulullulah SAW apabila ada orang yang
meninggal?
2. Bagaimana hukum sholat jenazah?
3. Siapa sajakah orang-orang yang tidak disholatkan
jenazahnya?
4. Bagaimana cara memandikan jenazah?
5. Bagaimana cara mengafani jenazah?
6. Bagaimana cara menyolatkan jenazah ?
7. Bagaimana cara menguburkan jenazah?
1.3. Tujuan
1. Mengetahui sikap Rasulullah SAW apabila ada orang yang
meninggal.
2. Mengetahui hukum sholat jenazah.
3. Mengetahui orang-orang yang tidak dishalatkan jenazahnya.
4. Mengetahui cara memandikan jenazah.
5. Mengetahui cara mengafani jenazah.
6. Mengetahui cara menyalatkan jenazah.
7. Mengetahui cara menguburkan jenazah
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Sikap Rasulullah apabila ada orang yang meninggal
Rasulullah SAW sangat berlaku ihsan
terhadap seseorang yang meninggal dunia. Beliau melaksanakan untuknya beberapa
urusan yang memberi manfaat bagi si mayit di dalam kubur dan di hari kiamat.
Dan Rasulullah sangat berlaku Ihsan terhadap ahli kerabat orang yang meninggal
itu istimewa kepada ahli rumah mereka sendiri dan Rasulullah SAW berusaha
memberi pelajaran tentang sesuatu yang harus kita lakukan di dalam bermualamah
dengan orang yang membelakangi dunia itu.
Rasulullah SAW berdiri dan menyuruh sahabat bershaf-shaf di belakangnya untuk memohon ampunan-ampunan untuk si mayit dan memohon rahmat. Sesudah itu beliau beserta para sahabat-sahabatnya pergi bersama-sama ke kuburan. Di atas kuburan mereka berdiri untuk berdoa dan memohon tasbit dan rahmat buat si mayit itu. Kemudian sering kali Rasulullah SAW mengunjungi kuburan dan menentukan doa-doa yang menghasilkan rahmat, ampunan, dan kesenangan bagi ahli kubur.
2.2. Hukum Shalat Jenazah
Rasulullah SAW berdiri dan menyuruh sahabat bershaf-shaf di belakangnya untuk memohon ampunan-ampunan untuk si mayit dan memohon rahmat. Sesudah itu beliau beserta para sahabat-sahabatnya pergi bersama-sama ke kuburan. Di atas kuburan mereka berdiri untuk berdoa dan memohon tasbit dan rahmat buat si mayit itu. Kemudian sering kali Rasulullah SAW mengunjungi kuburan dan menentukan doa-doa yang menghasilkan rahmat, ampunan, dan kesenangan bagi ahli kubur.
2.2. Hukum Shalat Jenazah
Diantara hal-hal yang disepakati
para fuqaha, ialah bahwa shalat jenazah itu, fardu kifayah, berdasarkan kepada
Perintah Rasul SAW, dan kepada sunnah yang terus menerus dilaksanakan umat
disyaratkan untuk shalat jenazah, syarat-syarat yang difardhukan untuk shalat
fardhu; yaitu suci dari hadas besar dan kecil, menghadap kiblat dan menutup
aurat.
Menurut ulama Hanajiyah dan As
Syafi’iyah, kita dibolehkan mengerjakan shalat jenazah disembarang waktu,
walaupun diwaktu yang dimakruhkan. Sedangkan menurut Ahmad dan Ibnul Mubarak
memakruhkan kita mengerjakan shalat jenazah di waktu sedang terbit matahari
sedang rembang dan sedang terbenam.
Shalat jenazah mempunyai beberapa rukun yang menjadi dasar hakikatnya. Apabila salah satu rukun itu ditinggalkan, tidaklah shalat itu dipandang shalat yang sah.
Shalat jenazah mempunyai beberapa rukun yang menjadi dasar hakikatnya. Apabila salah satu rukun itu ditinggalkan, tidaklah shalat itu dipandang shalat yang sah.
2.3. Orang-orang yang tidak
dishalatkan jenazahnya
Bahwa orang yang mati syahid dalam
perang pada jalan Allah SWT, tidak dilakukan shalat jenazah atasnya tetapi
harus dikuburkan dengan darah-darah dan lumuran-lumuran yang ada pada tubuhnya.
Orang yang tidak dishalatkan jenazahnya dari orang-orang islam ialah para
syahid. Banyak hadis yang menegaskan demikian. Ada hadis yang shahih yang
menegaskan bahwa Nabi Muhammad SAW menyolati untuk para syahid. Menurut ‘Uqbah
Ibn Amir, Nabi SAW, bershalat jenazah atas orang-orang yang syahid yang
dikuburkan di uhud sesudah berlalu delapan tahun.
2.4. Cara Memandikan Jenazah
2.4. Cara Memandikan Jenazah
Kewajiban pertama yang harus
dilakukan terhadap jenazah adalah memandikannya. Salah satu petunjuk memandikan
jenazah terdapat dalam hadis berikut ini.
Artinya:
Mandikanlah dia dengan air serta
daun bidara (atau sesuatu yang dapat membersihkan seperti sabun). (H.R. al-Bukhari: 1186)
Jenazah dimandikan jika ia memenuhi beberapa syarat, yaitu
1) Orang Islam;
1) Orang Islam;
2) Tubuhnya masih ada walaupun hanya
sebagian yang ditemukan, misalnya karena peristiwa kecelakaan;
Saya menjadi saksi atas mereka (yang
mati dalam perang Uhud) pada hari kiamat. Lalu Rasulullah memerintahkan
orang-orang yang gugur dalam Perang Uhud, supaya dikuburkan dengan darah
mereka, tidak dimandikan, dan tidak disalatkan. (H.R al-Bukhari: 3771)
Memandikan jenazah dilakukan dengan
beberapa tahap, yaitu
1) Letakkan mayat di tempat yang tinggi, seperti bangku
panjang;
2) Gunakan tabir untuk melindungi
tempat memandikan dari pandangan umum;
3) Ganti pakaian jenazah dengan
pakaian basahan, seperti sarung agar lebih mudah memandikannya, tetapi auratnya
tetap tertutup;
4) Sandarkan punggung jenazah dan
urutlah perutnya agar kotoran di dalamnya keluar;
Adapun yang berhak memandikan jenazah
adalah sebagai berikut.
1) Apabila jenazahnya laki-laki, yang berhak memandikannya
adalah
a) Kaum laki-laki;
b) Boleh wanita asalkan istri atau
mahramnya;
c) Jika sama-sama ada istri, mahram,
dan orang lain yang sejenis, yang lebih berhak memandikannya adalah istri;
d) Jika tidak ada kaum laki-laki dan
mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup ditayamumkan saja.
2) Apabila jenazahnya perempuan, yang berhak memandikan
adalah
a) Kaum perempuan;
b) Boleh laki-laki asalkan suami
atau mahramnya;
c) Jika sama-sama ada suami, mahram,
dan orang lain yang sejenis, yang lebih berhak memandikannya adalah suami;
d) Jika tidak ada kaum perempuan dan
mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup ditayamumkan saja.
3) Apabila jenazahnya anak-anak, yang berhak memandikan
adalah
Setelah memandikan, kewajiban yang
harus kita lakukan adalah mengafani.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengafani jenazah adalah sebagai berikut.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengafani jenazah adalah sebagai berikut.
1) Kain kafan harus dalam keadaan
baik, tetapi tidak boleh berlebihan, tidak dari jenis bahan yang mewah dan
mahal harganya.
2) Kain kafan hendaknya bersih dan
kering serta diberi minyak wangi.
3) Laki-laki dikafani dengan tiga
lapis kain kafan, sedangkan perempuan dengan lima lapis, sebagaimana hadis
berikut ini.
Artinya:
Dari Aisyah, Rasulullah saw.
dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbuat dari kapas, tanpa
baju, dan tanpa serban didalamnya. (H.R. al-Bukhari: 1563)
4) Orang yang meninggal dalam ihram,
baik ihram haji maupun ihram umrah, tidak boleh diberi harum-haruman dan tutup
kepala.
Cara
mengafani jenazah adalah
a.
Hamparkan kain sehelai demi sehelai;
b.
Taburkan wangi-wangian di atas tiap helai;
c.
Letakkan jenazah di atas kafan dengan pelan-pelan;
d.
Letakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada;
e.
Ikatlah dengan kuat sebanyak tujuh ikatan.
Bagi jenazah wanita, lima lapis kain kafan tersebut terdiri
dari kain basahan (kain bawah), baju, tutup kepala, kerudung, dan kain yang
menutupi semua badannya.
f) Setelah membaca salawat Nabi, kita membaca takbir
ketiga(Allahu akbar).
g) Setelah membaca takbir ketiga,
kita membaca doa.Dan doa untuk mayat laki-laki adalah sebagai berikut.
Ya Allah ampunilah dia, kasihanilah dia, sejahterakanlah
dia, dan maafkanlah dia.
Doa yang lebih utama sebagai berikut.
Artinya:
Artinya:
Ya Allah ampuni dia, kasihanilah
dia, sejahterakanlah dia, dan maafkanlah dia. Muliakanlah tempatnya, luaskanlah
tempat masuknya, mandikanlah dia dengan air es dan embun dan bersihkanlah
kesalahannya, sebagaimana dibersihkannya kain putih dari kotoran. Gantikanlah
rumahnya dengan rumah yang lebih bagus, dan keluarganya dengan keluarga yang
lebih bagus, dan jodohnya dengan jodoh yang lebih bagus dan jauhkanlah
(jagalah) dari siksa kubur dan api neraka.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Bahwasanya semua makhluk yang bernyawa itu semuanya akan
mengalami yang namanya kematian. Oleh karena itu kita semua harus mempersiapkan
bekal dari dunia ini untuk mempertanggung jawabkan di akhirat kelak. Oleh
karena itu pula kita sebagai umat islam harus saling membantu satu sama lain.
Seperti mengurus jenazah yang hukumnya fardu kifayah.
3.2 Saran
–Saran
Kita sebagai sesama umat islam harus
tetap saling membantu mengurus jenazah orang lain walaupun orang itu pernah
mempunyai salah kepada kita ataupun menyakiti hati kita karena sesungguhnya
mengurus jenazah itu adalah surah Rasul dan hendaknya kita mengikhlaskan semua
hutang yang pernah dipinjam oleh orang yang meninggal dunia tersebut kepada
kita serta memohonkan ampun bagi si mayit agar amal kebaikannya dapat diterima
disisi-Nya.
DAFTAR
PUSTAKA
Malik Kamal bin as-Sayyid
Salim,Abu.2006.Shahih Fikih Sunnah.Jakarta:Pustaka
at-Tazkia.
Nasiruddin Al-Albani,Muhammad.2008.Fikih Sunnah.jilid 2.Jakarta:PT.Cakrawala.
Rasyid,Sulaiman.1986.Fiqih Islam.Bandung:PT.Sinar Baru Algensindo.