KATA PENGANTAR



Segala puji  bagi Allah SWT  yang telah  mengaruniakan  rahmatNya kepada saya dan kita semua  sehingga  dapat menyelesaikan   makalah yang berjudul :                 Sholat jenazah “.
Kalau  bukan karena kemurahanNya  tugas ini   sulit untuk  diselesaikan, mengingat begitu banyak ujian dan cobaan yang dilalui.
Saya mengucapkan terima kasih yang sedalamnya kepada Dosen pembimbing, Yang telah banyak memberikan bimbingan, arahan,  dan bantuan yang sangat berharga selama ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari  masih  terdapat  kekurangan . Oleh  karena itu penulis  terbuka terhadap kritikan yang sifatnya membangun demi kesempurnaan . Mudah – mudahan   karya  ini  berguna   bagi masyarakat  dan  mendapat ridho Allah SWT. Amin.


   Pamekasan,  17  November 2014    
                                                                                            Penulis,




COVER  ............................................................................................................
KATA PENGANTAR ..................................................................................... i
DAFTAR ISI .................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang.................................................................................... 1
1.2.  Rumusan masalah.............................................................................. 1
1.3  Tujuan................................................................................................. 2

BAB II PEMBAHASAN
2.1. Sikap Rasulullah apabila ada orang yang meninggal ......................... 3
2.2. Hukum Shalat Jenazah....................................................................... 3
2.3. Orang-orang yang tidak dishalatkan jenazahnya................................ 4
2.4. Cara Memandikan Jenazah................................................................. 4

BAB III PENUTUP
3.1   Kesimpulan .............................................................................................. 8
3.2  Saran-saran................................................................................................ 8
Daftar pustaka.................................................................................................. 9




BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan Zaman dan teknologi, banyak manusia yang tertipu oleh daya tarik dunia ini yang sesungguhnya dunia ini hanya tempat persinggahan kita yang sementara sedangkan tempat kita yang abadi dan kekal adalah di akhirat kelak. Banyak orang yang tidak percaya akan adanya akhirat sehingga menyepelekan masalah yang satu ini, ada pula yang dikarenakan perkembangan zaman hingga banyak orang melupakan akan akhirat sehingga kondisi seperti ini akan terjadi terus menerus dan turun menurun yang mengakibatkan rusaknya akidah-akidah Islam yang tidak lain yang merusaknya adalah orang Islam itu sendiri. Lain juga akan banyak generasi muda yang sebenarnya orang Islam tetapi tidak tahu bagaimana caranya mengurus jenazah. Bahkan ada yang tidak tahu bagaimana caranya sholat dan mengaji, Naudzubillahiminzalik.
Permasalahan seperti diatas harus ditanggulangi sedalam mungkin dan mendapat perhatian khusus dari keluarga dan masyarakat.
Salah satu cara efektif untuk mengatasi permasalahan diatas yaitu dengan cara mengadakan pengajian, ceramah, dan siraman rohani dengan rutin. Siraman rohani sebenarnya sangat dibutuhkan apalagi di zaman seperti sekarang ini yang hanya mementingkan urusan duniawi dibandingkan akhirati. Melalui cara ini diharapkan generasi muda pada umumnya dapat terus bersaing dengan kemajuan teknologi, tanpa melupakan norma-norma agama.

1.2. Rumusan Masalah
1. Bagaimana sikap Rasulullulah SAW apabila ada orang yang meninggal?
2. Bagaimana hukum sholat jenazah?
3. Siapa sajakah orang-orang yang tidak disholatkan jenazahnya?
4. Bagaimana cara memandikan jenazah?
5. Bagaimana cara mengafani jenazah?
6. Bagaimana cara menyolatkan jenazah ?
7. Bagaimana cara menguburkan jenazah?

1.3.  Tujuan
1. Mengetahui sikap Rasulullah SAW apabila ada orang yang meninggal.
2. Mengetahui hukum sholat jenazah.
3. Mengetahui orang-orang yang tidak dishalatkan jenazahnya.
4. Mengetahui cara memandikan jenazah.
5. Mengetahui cara mengafani jenazah.
6. Mengetahui cara menyalatkan jenazah.
7. Mengetahui cara menguburkan jenazah



BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Sikap Rasulullah apabila ada orang yang meninggal
Rasulullah SAW sangat berlaku ihsan terhadap seseorang yang meninggal dunia. Beliau melaksanakan untuknya beberapa urusan yang memberi manfaat bagi si mayit di dalam kubur dan di hari kiamat. Dan Rasulullah sangat berlaku Ihsan terhadap ahli kerabat orang yang meninggal itu istimewa kepada ahli rumah mereka sendiri dan Rasulullah SAW berusaha memberi pelajaran tentang sesuatu yang harus kita lakukan di dalam bermualamah dengan orang yang membelakangi dunia itu.
Rasulullah SAW berdiri dan menyuruh sahabat bershaf-shaf di belakangnya untuk memohon ampunan-ampunan untuk si mayit dan memohon rahmat. Sesudah itu beliau beserta para sahabat-sahabatnya pergi bersama-sama ke kuburan. Di atas kuburan mereka berdiri untuk berdoa dan memohon tasbit dan rahmat buat si mayit itu. Kemudian sering kali Rasulullah SAW mengunjungi kuburan dan menentukan doa-doa yang menghasilkan rahmat, ampunan, dan kesenangan bagi ahli kubur.

2.2. Hukum Shalat Jenazah
Diantara hal-hal yang disepakati para fuqaha, ialah bahwa shalat jenazah itu, fardu kifayah, berdasarkan kepada Perintah Rasul SAW, dan kepada sunnah yang terus menerus dilaksanakan umat disyaratkan untuk shalat jenazah, syarat-syarat yang difardhukan untuk shalat fardhu; yaitu suci dari hadas besar dan kecil, menghadap kiblat dan menutup aurat.
Menurut ulama Hanajiyah dan As Syafi’iyah, kita dibolehkan mengerjakan shalat jenazah disembarang waktu, walaupun diwaktu yang dimakruhkan. Sedangkan menurut Ahmad dan Ibnul Mubarak memakruhkan kita mengerjakan shalat jenazah di waktu sedang terbit matahari sedang rembang dan sedang terbenam.
Shalat jenazah mempunyai beberapa rukun yang menjadi dasar hakikatnya. Apabila salah satu rukun itu ditinggalkan, tidaklah shalat itu dipandang shalat yang sah.

2.3. Orang-orang yang tidak dishalatkan jenazahnya
Bahwa orang yang mati syahid dalam perang pada jalan Allah SWT, tidak dilakukan shalat jenazah atasnya tetapi harus dikuburkan dengan darah-darah dan lumuran-lumuran yang ada pada tubuhnya. Orang yang tidak dishalatkan jenazahnya dari orang-orang islam ialah para syahid. Banyak hadis yang menegaskan demikian. Ada hadis yang shahih yang menegaskan bahwa Nabi Muhammad SAW menyolati untuk para syahid. Menurut ‘Uqbah Ibn Amir, Nabi SAW, bershalat jenazah atas orang-orang yang syahid yang dikuburkan di uhud sesudah berlalu delapan tahun.

2.4. Cara Memandikan Jenazah
Kewajiban pertama yang harus dilakukan terhadap jenazah adalah memandikannya. Salah satu petunjuk memandikan jenazah terdapat dalam hadis berikut ini.
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixYbLBLomjCYj3r2buRZDgdQj70A9i0892pdlwucet4Dh2Ts_OLMbtp5WGr41kkW2suLZeP_fQXKT2ltrZiBjvJLylqDpyRiLZuCUsfnuHyxg9kwFGz6WSW_I0VpHIdbzVuY1YNMhPSfo/s320/scan0002.jpg



Artinya:
Mandikanlah dia dengan air serta daun bidara (atau sesuatu yang dapat membersihkan seperti sabun). (H.R. al-Bukhari: 1186)
Jenazah dimandikan jika ia memenuhi beberapa syarat, yaitu
1) Orang Islam;
2) Tubuhnya masih ada walaupun hanya sebagian yang ditemukan, misalnya karena peristiwa kecelakaan;
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTL81_QHm4J6q9FZTsJvaw_MbWHGXmTIguJGPcVEJNPJqDr3OxliXTkQKa3GpRPz6X00hODfFEgVr-WSES4tLUuTo6buzO7lIyn0gEjB3xpQZkXmvNzHBoQdCJR9ivpBGDWNF-Eb1Cza4/s320/scan0001.jpg3) Tidak mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Allah).



Artinya:
Saya menjadi saksi atas mereka (yang mati dalam perang Uhud) pada hari kiamat. Lalu Rasulullah memerintahkan orang-orang yang gugur dalam Perang Uhud, supaya dikuburkan dengan darah mereka, tidak dimandikan, dan tidak disalatkan. (H.R al-Bukhari: 3771)
Memandikan jenazah dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu
1) Letakkan mayat di tempat yang tinggi, seperti bangku panjang;
2) Gunakan tabir untuk melindungi tempat memandikan dari pandangan umum;
3) Ganti pakaian jenazah dengan pakaian basahan, seperti sarung agar lebih mudah memandikannya, tetapi auratnya tetap tertutup;
4) Sandarkan punggung jenazah dan urutlah perutnya agar kotoran di dalamnya keluar;
Adapun yang berhak memandikan jenazah adalah sebagai berikut.
1) Apabila jenazahnya laki-laki, yang berhak memandikannya adalah
a) Kaum laki-laki;
b) Boleh wanita asalkan istri atau mahramnya;
c) Jika sama-sama ada istri, mahram, dan orang lain yang sejenis, yang lebih berhak memandikannya adalah istri;
d) Jika tidak ada kaum laki-laki dan mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup ditayamumkan saja.
2) Apabila jenazahnya perempuan, yang berhak memandikan adalah
a) Kaum perempuan;
b) Boleh laki-laki asalkan suami atau mahramnya;
c) Jika sama-sama ada suami, mahram, dan orang lain yang sejenis, yang lebih berhak memandikannya adalah suami;
d) Jika tidak ada kaum perempuan dan mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup ditayamumkan saja.
3) Apabila jenazahnya anak-anak, yang berhak memandikan adalah
Setelah memandikan, kewajiban yang harus kita lakukan adalah mengafani.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengafani jenazah adalah sebagai berikut.
1) Kain kafan harus dalam keadaan baik, tetapi tidak boleh berlebihan, tidak dari jenis bahan yang mewah dan mahal harganya.
2) Kain kafan hendaknya bersih dan kering serta diberi minyak wangi.
3) Laki-laki dikafani dengan tiga lapis kain kafan, sedangkan perempuan dengan lima lapis, sebagaimana hadis berikut ini.
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhv1RQFisXsCvlB8uOWCcx2kxJm8883V-DUJ8EjpO-4EKE9FexQ95xkun9pzsGp-Qlq_c9wBiW2bJL2ILrXa9Rd9_AnVO46ijZotubcsZd3Yf6QRrTstp7JaVsz9_MSaqv71JKM-thijGQ/s320/scan0003.jpg



Artinya:
Dari Aisyah, Rasulullah saw. dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbuat dari kapas, tanpa baju, dan tanpa serban didalamnya. (H.R. al-Bukhari: 1563)
4) Orang yang meninggal dalam ihram, baik ihram haji maupun ihram umrah, tidak boleh diberi harum-haruman dan tutup kepala.
Cara mengafani jenazah adalah
a. Hamparkan kain sehelai demi sehelai;
b. Taburkan wangi-wangian di atas tiap helai;
c. Letakkan jenazah di atas kafan dengan pelan-pelan;
d. Letakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada;
e. Ikatlah dengan kuat sebanyak tujuh ikatan.
Bagi jenazah wanita, lima lapis kain kafan tersebut terdiri dari kain basahan (kain bawah), baju, tutup kepala, kerudung, dan kain yang menutupi semua badannya.
f) Setelah membaca salawat Nabi, kita membaca takbir ketiga(Allahu akbar).
            g) Setelah membaca takbir ketiga, kita membaca doa.Dan doa untuk mayat laki-laki adalah sebagai berikut.
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEid8Cv-nzHUj3gC4yC2vDTbFTM_YPMVGrWxHBvXHv5e_XfQHakrai8cxTwAYdPFrdxOgkNtqUAADCf0m0ngMccK350W6JqwGjUZIXXzFed8uXjV-jT_YXM0B9C-kcl4DJBaW6j6N1PyBY4/s320/scan0006.jpg

Artinya:
Ya Allah ampunilah dia, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia, dan maafkanlah dia. Doa yang lebih utama sebagai berikut.

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjFrJGTjDBxaKlSGBHFyuo2cmeN6BxFj1Klk5xt8Z_LC01I3pePZ1pBJArxc9O17Tcb3XOe2YLQ_cNuatarjM4ub2J1WIzGm91MtDGe0NxmqYtGG40tgw_N-8N75UkVQ5duRoIFDXyWG_c/s320/scan0007.jpg
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8gzcz-5sjbOhXiTCLLLbgVSIDqogaa5mJkDN9BmDgy5pfl5GvcwTC51-tM8SjVAfEHp_wpXCrQZbLyYHCAw4coJLDWsWnYBfYxahJjXav2_tRLE1NmI9vmhb8cyLfLtxtVsA0Nf115kA/s320/scan0008.jpg
Artinya:
Ya Allah ampuni dia, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia, dan maafkanlah dia. Muliakanlah tempatnya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah dia dengan air es dan embun dan bersihkanlah kesalahannya, sebagaimana dibersihkannya kain putih dari kotoran. Gantikanlah rumahnya dengan rumah yang lebih bagus, dan keluarganya dengan keluarga yang lebih bagus, dan jodohnya dengan jodoh yang lebih bagus dan jauhkanlah (jagalah) dari siksa kubur dan api neraka.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Bahwasanya semua makhluk yang bernyawa itu semuanya akan mengalami yang namanya kematian. Oleh karena itu kita semua harus mempersiapkan bekal dari dunia ini untuk mempertanggung jawabkan di akhirat kelak. Oleh karena itu pula kita sebagai umat islam harus saling membantu satu sama lain. Seperti mengurus jenazah yang hukumnya fardu kifayah.

3.2  Saran –Saran
Kita sebagai sesama umat islam harus tetap saling membantu mengurus jenazah orang lain walaupun orang itu pernah mempunyai salah kepada kita ataupun menyakiti hati kita karena sesungguhnya mengurus jenazah itu adalah surah Rasul dan hendaknya kita mengikhlaskan semua hutang yang pernah dipinjam oleh orang yang meninggal dunia tersebut kepada kita serta memohonkan ampun bagi si mayit agar amal kebaikannya dapat diterima disisi-Nya.
Diposkan oleh Anggi Sekartiningrum di 23.28


DAFTAR  PUSTAKA

Malik Kamal bin as-Sayyid Salim,Abu.2006.Shahih Fikih Sunnah.Jakarta:Pustaka
at-Tazkia.

Nasiruddin Al-Albani,Muhammad.2008.Fikih Sunnah.jilid 2.Jakarta:PT.Cakrawala.
 Rasyid,Sulaiman.1986.Fiqih Islam.Bandung:PT.Sinar Baru Algensindo.

0 comments :

Posting Komentar